Warga Ancam Lapor ke Kejagung

Warga Ancam Lapor ke Kejagung

LEBONG,bengkuluekspress.com – Laporan ditutup atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu. Membuat Warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen melaporkan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dilakukan oleh kepala desa (kades) setempat ke Kejagung dan KPK RI. Salah seorang warga Desa Nangai Tayau yang melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Bengkulu, Santi mengatakan, bahwa jika dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kejari Lebong mengatakan, kasus yang mereka laporkan telah ditutup dan dari Kejati Bengkulu juga ditutup maka mereka akan melakukan upaya lain. “Jika semuanya menyatakan pemeriksaan atau kasus yang kami di tutup, mungkin kami akan ke Jakarta,” sampainya, Jumat (12/11). Ia menyampaikan, pihaknya berencana akan mendatangai Kejaksaan Agung (Kejagung) Atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pemotongan BLT DD tahun anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh Kades. “Intinya kami akan memastikan terlebih dahulu dengan pihak Kejari jika memang sudah resmi ditutup,” tuturnya. Santi menjelaskan, kedatangan mereka bertemu dengan Kasi Intel Kejari Lebong dan mereka meminta atas telah diterbitkannya SP3 atas dugaan kasus korupsi yang mereka laporkan. Akan tetapi yang besangkutan belum atau tidak bisa menyerahkan kepada mereka. “Mungkin alasannya karena belum resmi ditutup,” jelasnya Menyikapi hal tersebut, Kajari Lebong Arief Indra Khusuma Adi SH MHum melalui Kasi Intel, Muhammad Zaky SH mengatakan, untuk perkara yang ditangani saat ini, pihaknya sudah melaporkan ke Kejati Bengkulu dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati Bengkulu. “Kita menunggu petunjuk terkait surat yang kami kirimkan, karena instansi kejaksaan kami laporkan berjenjang,” ujarnya. Sementara itu menyikapi pernyataan warga akan melapor ke Kejagung atau KPK, dirinya menegaskan, bahwa itu dalah hak dari warga itu sendiri dan pihaknya mempersilahkan warga jika ingin melapor. “Laporan yang kami sampaikan berjenjang, kami ke Kejati dan secara berjenjang Kejati juga akan melapor,” tuturnya. Ditambahkan Zaky, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan kembali akan dibuka jika nantinya dikemudian hari didapati bukti-bukti yang valid menegaskan adanya dugaan kasus korupsi pembagian BLT DD tahun 2020 di Desa Nangai Tayau. “Jika didapat bukti-bukti yang baru, bisa saja kasus kembali dilanjutkan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: