UMP Diusulkan Naik
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2022 mendatang diusulkan naik akan tetapi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masih menunggu hitung-hitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos, Kamis (11/11). \"Dalam penetapan UMP ini sendiri, mekanismenya BPS melakukan hitung-hitungan yang tentu saja tidak lepas dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat,\" kata Edwar. Menurutnya, setelah hitung-hitungan selesai, BPS menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja RI, dari Kementerian Tenaga Kerja disampaikan kepada kita di daerah. Kemudian, dari Kementerian Tenaga Kerja, barulah hitung-hitungan tersebut dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. \"Dalam penghitungan yang dilakukan BPS, tentu saja banyak parameternya. Namun untuk saat ini kita belum bisa memastikan sedangkan, tahun ini UMP Bengkulu sebesar Rp 2.215.000,\" ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Zulmi mengatakan, pihaknya berharap UMP Bengkulu pada tahun depan mengalami kenaikan. \"Kalau rencana kita ingin mengusulkan kenaikan sekitar 10 persen, dibandingkan UMP tahun ini,\" kata Dedi. Lebih jauh dikatakannya, kenaikan UMP ini sangat penting, karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama para pekerja. \"Apalagi seperti saat ini, ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Jadi sudah sewajarnya UMP naik, sehingga nantinya dengan kenaikan itu bisa berdampak pada taraf hidup masyarakat khususnya pekerja,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: