Pencuri Panel Surya Dibekuk
BINTUHAN, BE - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil membekuk satu pelaku otak pencurian panel surya atau solar cell di tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Kaur Utara, dengan inisial PH (17), Warga Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur, Selasa (9/11) malam.
“Tersangka PH ini merupakan otak pencurian panel surya bersama dua rekannya yang sudah kita amankan beberapa hari lalu. Tersangka kita amanan di wilayah kota Bengkulu,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Selasa (9/11).
Dikatakan Kasat, tersangka diamankan tim patak robot Polres Kaur sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar kota Bengkulu.
Penangkapan tersangka setelah sebelumnya tim patak robot Satreskrim Polres Kaur bersama Polsek Kaur Utara mengamankan dua tersangka berinisial MA (16), warga Desa Manau IV 1 dan OA (17), Warga Desa Bungin Tambun II Sabtu (7/11) lalu.
Tersangka PH merupakan otak (orang yang mempunyai ide) untuk melakukan pencurian panel lampu surya tersebut. Lalu polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka PH.
“Untuk tersangka ini merupakan kawan dari dua tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu. Dimana untuk tersangka PA ini yang mengajak dua rekanya untuk mencuri panel surya itu, dan untuk keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan lagi,” jelas Kasat.(Irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: