Mafia Tanah Sayang Istri
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari para tersangka mafia tanah terkait kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan terhadap PT Hasfram. Dari data yang dihimpun atas perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Diantarannya adalah Gu, Ja, Za, Ju, Hi, Ad dan Jn. Dimana dari tujuh tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Mulai dari tersangka Gu yang mengaku dan menjual lahan milik PT. Hasfarm kepada Za sebesar Rp 25 juta. Dari penjualan lahan tersebut Gu mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.500 000. Menariknya, karena sayang dengan anak istrinta, uang harama itu digunakan untuk biaya persalinan ceysar istrinya. Lalu tersangka Ja bertugas menawarkan lahan milik Gu kepada Za dan menerima hasil penjualan sebesar Rp.6 juta. Sedangkan untuk tersangka Zaadalah pembeli lahan PT Hasfram yang dijualkan oleh Gudan Jn dengan bukti berupa kwitansi. Sementara untuk empat tersangka lainnya juga mendapatkan keuntungan dari penjualan lahan PT Hasfram dengan nominal yang berbeda-beda. Dimana tersangka Ju menerima uang sebesar Rp. 25 juta yang dibagi bersama dengan tersangka Hi. Kemudian tersangka Ad dan Jn menerima uang Rp.750 ribu. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kombes Pol Teddy, ketujuh tersangka ini terbukti melakukan tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan milik PT Hasfram. Tidak hanya itu para tersangka juga telah menjual lahan PT Hasfram hingga melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat. Adapaun tujuan daripada pengerusakan dan penyerobotan lahan tersebut adalah untuk menjualkan lahan tersebut pada orang lain yang kemudian uangnya akan di bagi-bagi berdasarkan perannya masing-masing. “Modusnya mereka ini menduduki dan menanam. Jadi mereka menduduki dengan cara menanam tumbuh-tumbuhan seperti pisang, pinang dan lain sebagainya yang seolah-olah mereka menggarap lahan tersebut,” sambung Kombe Pol Teddy. Setelah lahan tersebut digarap, barulah mereka akan menjual tanah tersebut seolah-olah milik pribadi. Namun, apabila PT Hasfram suatu waktu menuntut lahan tersebut maka mereka akan mengarahkan perkara tersebut ke ganti rugi lahan lantaran lahan tersebut telah digarap dan ditanam tumbuhan oleh tersangka. “Tujuannya adalah mengarah pada ganti rugi lahan yang telah mereka garap selama ini. Karena kalau PT Hasfram suatu waktu menggugat mereka bisa minta ganti rugi. Jadi modusnya ini sama seperti mafia-mafia tanah lainnya,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyaan Syarif. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: