Perangi Mafia Tanah
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkannya tujuh orang tersangka atas kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan yang terjadi di PT Hasfram, Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menyatakan sikap akan memerangi tindak mafia tanah di Provinsi Bengkulu. Pernyataan sikap itu dikeluarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pasca tertangkapnya tujuh orang para mafia tanah. “Polda perang dengan mafia tanah. Sampai kapanpun akan kita berantas,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pada bengkuluekspress.com Sementara itu, beberapa kasus yang melibatkan para mafia tanah di Bengkulu sambung Kombes Pol Teddy, telah berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu dan jajaran. Diantaranya kasus mafia tanah yang ada di Kelurahan Pekan Sabtu, Kelurahan Betungan, di Kabupaten Lebong dan terakhir kasus PT Hasfram. Tidak hanya itu, terhadap para tersangka juga telah dilakukan penahanan baik di kepolisan maupun kejaksaan. “Terhadap para DPO masih terus dilakukan pengejaran dan akan kita tangkap,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Disisi lain, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu program prioritas presisi Kapolri. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Selain wujud program Polri Presisi, penindakan kasus mafia juga atensi Presiden Jokowi. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: