Dinsos Rujuk 9 ODGJ ke RSJKO

Dinsos Rujuk 9 ODGJ ke RSJKO

CURUP, bengkuluekspress.com - Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong terus membantu masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selama tahun 2021 ini sendiri setidaknya ada sembilan ODGJ yang ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.

Sembilan orang ODGJ yang ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dan mereka rujuk ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto yang ada di Kota Bengkulu.

\"Selama tahun 2021 ini, setidaknya ada sembilan ODGJ yang telah kita rujuk ke RSJKO Bengkulu,\" terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE MM melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Edi Wirman dikonfirmasi Kamis (4/11).

Menurut Edi, dari sembilan ODGJ yang mereka rujuk ke RSKJ di Kota Bengkulu tersebut, sebagian besar adalah penderita kambuhan yaitu penderita yang sebelumnya pernah mereka rujuk ke RSKJ, kemudian sembuh dan dibawa pulang oleh keluarga mereka. Namun karena beberapa faktor ia kambuh lagi dan harus dibawa ke RSKJ.

\"Jumlah ODGJ yang kita rujuk tahun ini memang lebih sedikit dibandingnya dengan tahun-tahun sebelumnya,\" papar Edi.

Dijelaskan Edi, sembilan ODGJ yang tahun 2021 ini merek rujuk ke RSKJ di Kota Bengkulu tersebut berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yaitu masing-masing satu orang dari Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup tengah, Selupu Rejang dan Sindang Kelingi. Sedangkan empat orang semuanya dari Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

\"Penyebab masyarakat kita menderita ODGJ ini beberapa faktor, mulai dari masalah ekonomi, faktor keturunan khingga depresi,\" ungkap Edi.

Kemudian menurut Edi, para penderita ODGJ yang dirujuk ke RSKJ Bengkulu tersebut kesemuanya sudah memiliki kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Sehingga dalam peroses pengobatan untuk penyembuhan di RSKJ Bengkulu semuanya gratis. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: