Mencuri untuk Koleksi

Mencuri untuk Koleksi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja disalah satu rumah di Kelurahan Lingkar Barat dengan kasus pencurian baju milik majikannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gading Cempaka pada Selasa (2/11). AS (21) seorang asisten rumah tangga yang juga merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Bengkulu belum lama ini dilaporkan oleh majikannya ke Polsek Gading Cempaka lantaran melakukan tindak pencurian. Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, tindak pencurian yang dilakukan AS ini sudah berjalan satu tahun sejak AS diterima kerja sebagai ART di rumah Ade Wahyuni yang merupakan majikannya. Lebih lanjut, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Gading Cempaka dan jajaran didapati berbagai jenis baju yang disimpan AS dirumah orang tuanya di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap AS, ia pun mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan pewangi pakaian yang mengakibatkan AS harus menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Bengkulu. “Tersangka ini sudah bekerja selama satu tahun dan selama bekerja tersangka ini sudah mulai mengambil baju-baju milik majikannya. Bahkan baju yang ia ambil pun terdiri dari baju prang dewasa dan anak-anak,” kata Kompol Budi Hartono. Sementara itu, dari keterangan yang didapat penyidik. Kelakukan AS dalam mencuri pakaian ini adalah untuk digunakan secara pribadi oleh AS. Bahkan, ada juga beberapa baju yang diambil bukan untuk dipakai melainkan hanya untuk di koleksi oleh tersangka. Kendati demikian, terlapor AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena kondisi yang belum memungkinan untuk dilakukan penahanan, maka tersangka AS dilakukan penangguhan oleh pihak keluarganya dan dikenakan wajib lapor. “Untuk sementara ini tersangka belum kita lakukan penahanan melihat kondisi kesehatan yanh tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” tutup Kompol Budi Hartono. Atas kejadiaan pelapor atau korban yakni Ade Wahyuni mengaku rugi hingga Rp.8 juta dari seluruh baju yang diambil oleh tersangka AS. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: