Empat Pelaku Pengeroyokan Dibekuk
ARGA MAKMUR, BE - Kendati sempat buron selama hampir 3 minggu, keempat pelaku pengeroyokan terhadap korban AN (19) warga Desa Gubung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada 4 Oktober 2021 lalu, akhirnya keempat pelaku yakni RG (23), EM (20) dan 2 pelaku lainnya yang masih kategori anak di bawah umur berhasil diamankan oleh pihak jajaran Satreskrim Polres BU.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, pada press rilisnya, Selasa (2/11) mengatakan, keempat pelaku ini melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban, pada 4 Oktober 2021 lalu, disebabkan oleh faktor pengaruh dari alkohol setelah menghadiri acara organ tunggal di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU. \"Ya, untuk kedua pelaku dewasa kita amankan pada tanggal 27 Oktober lalu dan kedua pelaku lagi yang masih dibawah unur diamankan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Keempat pelaku ini semoat buron 3 Minggu,\" kata Kasat Jery. Atas perbuatannya, Kasat Jery menuturkan, bahwa keempat pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 170 ayat (2) ke 1e Subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. \"Untuk keempat pelaku terancam 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\"tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: