Audit Dugaan Korupsi Jembatan

Audit Dugaan Korupsi Jembatan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, bahwa pihaknya telah turun dan mengecek langsung terkait kondisi jembatan menggiring yang ada di Kabupaten Mukomuko. “Tim sudah mengecek ke lapangan, untuk proses penyidikannya akan terus dilanjutkan dan saat ini tinggal menunggu nilai kerugian negara yang di audit BPKP,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com Sementara itu dari hasil perkembangan, kata Kombes Pol Aries Andhi, kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018 sudah dilakukan gelar perkara. Dimana kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini sebelumnya telah naik status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (dik). Sehingga untuk mengetahui kerugian negara yang dialami atas pengerjaan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Bengkulu. “Terkait kasus jembatan menggiring sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini bermula pada kontrak kerja proyek yang dilakukan pengerjaan selama 8 bulan. Terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, selama 8 bulan pengerjaan proyek jembataan berlangsung hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan hingga 31 Maret 2019. Setelah sampai batas waktu perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 68 persen. Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi. Tak hanya itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diketahui adanya dugaan markup harga balok gerder dan mutu beton yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar tersebut progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dimana dalam anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: