KPM PKH Wajib Vaksin
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Terhitung sejak 25 Oktober 2021, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Bengkuku Utara (BU) diberikan syarat wajib melakukan vaksinasi covid-19 agar dapat menerima bantuan PKH. Hal ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten BU mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus-19 Pasal 13 huruf a ayat (4) dan (5) serta Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 440/1580/DINSOS /2021 tentang Pelaksanaan Sanksi Administrasi yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada 10 Oktober 2021. \"Ya, berdasarkan hal tersebutlah, kita (Dinas Sosial) menerapkan kepada seluruh KPM penerima PKH dan bansos lainnya wajib divaksin,\"kata Kepala Dinsos BU Suwanto MAP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10). Terkait hal tersebut, pihaknya selaku instansi terkait telah memberitahukan hal ini kepada seluruh pendamping desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara presuasif terhadap adanya surat edaran ini. Dimana, para pendamping desa nantinya para akan mendata para KPM yang layak divaksin dan yang tidak serta juga mendata bagi para KPM yang enggan divaksin yang nantinya akan dilakukan pembinaan. \"Terkait hal ini, para pendamping desa audahbkuta kerahkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara presuasif kepada para KPM. Bila ada KPM yang layak dan enggan divaksin tentu konsekuensinya kita lakukan penundaan penyaluran bansosnya,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: