Tim Nawacita Gadungan Ditahan

Tim Nawacita Gadungan Ditahan

Bengkulu, bengkuluekspres.com - Seorang warga Sumatera Selatan berinisial RJS akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu lantaran melakukan penipuan dengan mengatasnamakan staf khusus kepresidenan. Terhadap RJS juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. “Untuk yang ditetapkan tersangka baru satu orang dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kombes Pol Teddy Suhenyawan Syarif, Selasa (26/10). Sementara itu, kata Kombes Pol Teddy. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pusat dan akan terus berkoordinasi terkait penanganan kasus penipuan dengan mengatasnamakan staff presiden dengan menyamar menjadi tim nawacita. “Kita juga sudah lapor ke pusat dalam hal ini Bareskrim,” sambungnya. Sita Barang Bukti Tidak hanya melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihak Polda Bengkulu juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik RJS. Satu unit mobil jenis Alphard dengan nomor polisi B 2727 RFS yang digunakan RJS saat melakukan kunjungan ke Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu juga ikut ditahan penyidik Polda Bengkulu. Selain mobil, sejumlah berkas dan dokumen yang ada dalam mobil tersebut juga ikut diamankan untuk barang bukti saat pemeriksaan. “Terkait mobil itu menjadi barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kenapa tersangka menggunakan mobil tersebut untuk keistimewaan dirinya,” ujar Kombes Pol Teddy. Sedangkan, mobil yang digunakan tersangka bukanlah milik pribadinya melainkan mobil pinjaman. Tidak hanya itu, plat dengan nopol yang digunakan juga bukan plat asli. Melainkan plat milik sebuah perusahaan televisi swasta. “Mobil Pinjam. Platnya bukan asli tapi punya Net TV. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh Ditlantas Polda Bengkulu beberapa waktu lalu,” paparnya. Selanjutnya, terkait perkembangan kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang saat ini berstatus saksi. “Sebanyak 9 orang yang telah diperiksa. Mulai dari yang menginisiasi, memfasilitasi, dan untuk kasus ini fokus kita kepenipuan karena ada yang dirugikan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: