Raperda Retribusi Dipending

Raperda Retribusi Dipending

TAIS, bengkuluekspress.com - Masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menjadi alasan DPRD Seluma menunda Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dengan alasan, masih adanya jumlah beban izin (JBI), sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terlalu memberatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran retrebusi.

\"Kita bukan kita tidak mau, maunya kita adalah retrebusi tersebut harus ada kajian terlebih dahulu dan besaran dari retribusi jangan mengacu kepada daerah lainnya,\" tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tenno Heika SSos kepada BE.

Dibeberkan, memang Kabupaten Seluma masih minim, namun besaran retribusi harus terlebih dahulu adanya kajian. Mulai dari retribusi uji kir pada kendaraan maupun pada nilai setiap tonase kendaraan pembawa materil galian C.

\"Jangan sampai retribusi memberatkan masyarakat, setidaknya saling menguntungkan bukan memberatkan masyarakat. Sehingga saat ini harus ada kajian mendalam dan harus diulang lagi,\" ujarnya.

Hanya saja, dalam paripurna pandangan umum delapam fraksi di DPRD Seluma menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2013 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Seluma untuk di tingkatkan menjadi Perda, sehingga dengan disetujui maka segera untuk diundangkan.

\"Perda yang sudah diundangkan jangan hanya sekadar untuk pembahasan rutin di DPRD saja. Tapi juga harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat lainnya mengetahui akan keberadaan Perda ini,\" sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: