Pemkot Sediakan Pendampingan Hukum

Pemkot Sediakan Pendampingan Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyedikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Bengkulu yang membutuhkan. Melalui Pojok Advokasi (Pokad), masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha serta lainnya. Program tersebut disosialisasikan langsung oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekda Arif Gunadi, Plt Asisten I Eko Agusrianto di DPMPTSP yang dihadiri beberapa kepala OPD dan Pengacara, Senin (25/10). Helmi mengatakan Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum. “Hari ini dapat konsultasi hukum, tapi nanti Insya allah awal tahun 2022 kita akan mendampingi sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” jelas Helmi. Helmi juga mengajak serta mengimbau untuk warga Kota Bengkulu apapun suku, dan agamanya jika ada persoalan hukum maka boleh datang ke Pojok Advokasi. “Harapan kita tak ada lagi persoalan hukum yang kemudian mendera masyarakat ke depannya, dan akhirnya mereka merasa dirugikan karena tidak paham soal konsultansi hukum. Nah, kali ini kita ada pojok advokasi untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” pungkas Helmi. Sebagai informasi, bagi warga Kota Bengkulu yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum silahkan datang ke kantor pojok hukum di eks kantor balai kota dan juga bisa melalui aplikasi yang sudah di siapkan pemerintah yakni : htpps//pokad.bengkulukota.go.id. (Imn/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: