Pamit ke Rumah Ortu, Dipukuli Suami
KEDURANG ILIR, BE - Rm (31) warga Desa Nanjungan, Kedurang Ilir saat ini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Rm ditahan karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rima Suanti (31), 4 Oktober lalu sekitar pukul 09:00 wib. Saat itu pelaku memukul istrinya dengan menggunakan tangannya sebanyak 8 kali. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka pada muka, bibir dan kepalanya. Tidak terima menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, korban melapor ke Mapolres BS. Mendapat laporan dari korban, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres BS. Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH didampingi Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi SH mengatakan, Rk dibekuk Senin (25/10) pagi sekitar pukul 08:00 wib di rumahnya. Adapun kronologis kejadian KDRT tersebut berawal, saat itu korban pamit kepada suaminya mau ke rumah orang tuanya lantaran di rumah orang tuanya baru selesai hajatan. Korban bermaksud mau bantu - bantu beres-beres. Hanya saja pelaku melarangnya, hingga terjadinya ribut mulut. Lalu sang suami naik pitam dan menganiaya korban. \"Pelaku sudah kami bekuk dan sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Ezi. Rm mengakui telah menganiaya korban Dirinya mengaku saat itu sedang khilaf. Dia melarang istrinya lantaran sehari sebelumnya baru pulang dari orang tua istrinya. Usai dilarang, terjadilah ribut mulut. Sehingga Dirinya tanpa sadar lanngsung melayangkan bogem mentahnya berkali-kali ke wajah sang istri. \"Saya khilaf,\" ujarnya singkat. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: