Pinjol Legal Berbunga Rendah

Pinjol Legal Berbunga Rendah

  BENGKULU, BE - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memberikan saran kepada pelaku pinjaman online (pinjol) legal atau pinjol berizin. Point pertama yang harus diperhatikan adalah menerapkan bunga yang murah bagi masyarakat. Bunga yang murah atau rendah bertujuan untuk membantu masyarakat. Pelaku pinjol berizin menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut. Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online. Hal tersebut disampaikan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10). \"Kami imbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan,\" jelas Wimboh. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika pelaku pinjaman online berizin menjalankan bisnisnya tidak sesuai aturan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Di sisi lain pemerintah juga tidak tinggal diam memberantas berbagai kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Salah satunya menjerat pinjol dengan pasal pidana. \"Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti diatur hukum perdata,\" jelas dia. Kemudian dari sudut hukum pidana, dikatakan jika pemerintah berencana mengenakan beberapa pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban. Pasal pidana dimaksud seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3. Selain itu, pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman. \"Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak,\" tegas Mahfud. (cik14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: