Bendahara Polres Divonis 5 Tahun
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah melewati proses yang cukup panjang, mantan bendahara Polres Lebong yakni Bambang Rudiansyah divonis 5 tahun penjara. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Purwati Kamis siang (21/10) mengagendakan pembacaan vonis atas kasus yang menjerat Bambang Rudiansyah terkait kasus korupsi dana rutin Polres Lebong sejak tahun 2020 lalu. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani sebelumnya terdakwa Bambang Rudiansyah dituntut 6 Tahun penjara dan ditambah denda Rp. 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dimana dalam perkara ini, terdakwa Bambang dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan dana rutin Polres lebong bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih dan semua itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Lebih lanjut, terdakwa Bambang juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Terdakwa Bambang divonis 5 tahun penjara dan denda 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ristianti Andriani. Ia juga menambahkan, berbagai hal yang memberatkan terdakwa Bambang Rudiansyah diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Kemudian terdakwa Bambang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan pada Satuan Kerja (Satker). Serta terdakwa Bambang yang merupakan anggota Polri dengan pangkat Bripka ini telah merusak citra Polri dan perbuatan yang dilakukan tidak mencontohkan suri tauladan yang baik bagi aparat penegak hukum. “Selain vonis, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp.2 miliar lebih,” tutup Ristianti Andriani.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: