Kebun Mantan Kades Dieksekusi

Kebun Mantan Kades Dieksekusi

CURUP,bengkuluekspress.com - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan eksekusi terhadap lahan perkebunan milik mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding yang terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD). Eksekusi dilakukan, pada Rabu (20/10) bersama sejumlah pihak lainnya. \"Hari ini kita dari tim gabungan yaitu dari Kasi Pidsus serta tim barang bukti dan rampasan melakukan eksekusi atas lahan kasus korupsi DD Air Kati Tahun 2017 lalu,\" ungkap Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH yang memimpin langsung proses eksekusi, Rabu (20/10). Kegiatan eksekusi tersebut, menurut Arya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu nomor 13/Pidsus/2021/PN Bengkulu. Lahan yang dieksekusi tersebut adalah lahan yang memiliki luas sekitar 2 hektar berupa tanah kebun. Dimana lahan yang dieksekusi tersebut atas nama Budi Hartoro selaku mantan Kades Air Kati dan juga terpidana kasus korupsi dana desa, selain lahan milik Budi juga lahan milik istrinya. \"Dalam proses eksekusi ini, kita memasang plang Dirampas Untuk Negara, sedangkan untuk sertifikatnya sudah diserahkan pada tahap penyidikan lalu,\" papar Arya. Masih menurut Arya, kegiatan eksekusi lahan milik terpidana korupsi dana desa tersebut merupakan salah satu langkah mereka dalam upaya mengembalikan kerugian negara dari kegiatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana. Selanjutnya akan dilelang oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara sesuai dengan PN Tipikor Bengkulu. \"Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjatukan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara,\" ungkap Arya. Ia menjelaskan, kerugian negara yang harus dikembalian terpidana yaitu sebesar Rp 319.520.259,59 dan dikurangkan Rp 5 juta yang sebelumnya telah disita. Sehingga kekurangan uang pengganti yang yang harus dikembalikan terpidana, yaitu sebesar Rp 314.520.259,59. Dalam vonis tersebut terdakwa diberi waktu paling lama satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. \"Karena terpidana tak bisa mengembalikan kerugian negara, maka kita melakukan eksekusi lahan ini yang nantinya akan kita lelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang dimaksud,\" demikian Arya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: