Jual Jabatan, Kelabui Korban

Jual Jabatan, Kelabui Korban

BENGKULU,BE- Oknum PNS berinisial HB Kabag Perencanaan dan Penganggaran Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu karena terlibat penipuan dan penggelapan. Ada tiga orang korban yang melaporkan HB ke Polres Bengkulu terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta menjanjikan seseorang bisa mendapatkan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Total kerugian yang dialami tiga orang korban tersebut Rp 745 juta. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dadi Nurcahyo melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIK. \"Ada tiga laporan, dua laporan ke Polres Bengkulu dan satu laporan di Polsek Muara Bangkahulu. Total kerugiannya Rp 745 juta,\" jelas Kasat Reskrim. \"\" Penipuan yang dilakukan HB dilakukan saat dia menjabat sebagai Kepala UPTD Disnakertrans Provinsi Bengkulu tahun 2020 lalu. Kasus pertama, HB menjanjikan isteri dari RO warga Kota Bengkulu bisa mendapatkan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dengan iming-iming menjabat sebagai Kepala UPTD, HB berhasil memperdaya korban. Korban yang percaya dengan HB kemudian mentransfer uang Rp145 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, janji bisa mendapatkan jabatan itu tak kunjung didapatkan pelapor. \"Bisa dibilang dia memanfaatkan kedudukan dia sebagai Kadis, dia mengatakan bisa membantu orang dapat jabatan. Tetapi terkait jual beli jabatan itu masih kita dalami lagi, untuk sekarang dia kita jerat dengan penipuan dan penggelapan,\" imbuhnya. Pelaku HB sebenarnya sudah menjadi tersangka sejak bulan Juli 2021 lalu. Tetapi HB tidak ditahan karena ada penjamin dan berjanji tidak akan mempersulit penyidikan. Tetapi saat penyidik Polres Bengkulu hendak melakukan pelimpahan tahap II ke jaksa, HB menghilang tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik Polres. Akhirnya tim opsnal Polres Bengkulu mencari keberadaan HB, saat itu tim opsnal mendapat informasi HB sedang berada di Sekretariat Dewan DPRD Seluma. \"Kasusnya sudah P21 sejak bulan Juli kemarin, saat itu memang tidak ditahan karena ada penjamin. Tapi bulan Agustus kemarin saat pelimpahan HB ini tidak ada ditempat. Akhirnya kita melakukan pencarian dan berhasil mengamankan HB hari Kamis (14/10),\" pungkas Kasat Reskrim. Dari tiga orang korban yang melaporkan polisi karena ditipu HB belum ada yang uangnya dikembalikan. Pernah sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi ada mediasi antara korban dan HB terkait uang tersebut. Karena tidak ada titik temu terkait penyelesaian uang tersebut akhirnya korban melaporkannya ke polisi. Sejauh ini HB disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: