BEM FH Unib Kecam Tindakan Brutal  Oknum Polisi di Tangerang

BEM FH Unib Kecam Tindakan Brutal  Oknum Polisi di Tangerang

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (BEM FH UNIB) mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang saat itu tengah unjuk rasa dalam rangka HUT ke- 389 Kabupaten Tanggerang pada Rabu kemarin (13/10). Dalam video berdurasi kurang lebih 45 detik, menunjukkan seorang aparat kepolisian tengah melakukan tindakan brutalitas dengan cara membanting seorang peserta aksi ke lantai trotoar hingga yang bersangkutan tergeletak, kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Dikatakan Gubernur Mahasiswa BEM FH UNIB, Maulana Taslam. Kejadian itu terjadi dalam rangka pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Terlihat juga di rekaman video yang beredar terdapat korban-korban lain yang mengalami hal serupa. Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, sambung Taslam., para mahasiswa dari berbagai kelompok awalnya datang dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menyampaikan aspirasi. “Mereka berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menyelesaikan persoalan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang,” kata Maulana Taslam. Tidak hanya itu, meski telah viral dan aparat kepolisian juga telah meminta maaf kepada korban. Namun, aksi brutal itu harus di usut dan ditindak tegas. Terlebih lagi, aksi yang dilakukan aparat kepolisian tersebut tidak mencerminkan sikap humanis yang selama ini agung-agungkan pihak kepolisian. “Tindakan brutal anggota Kepolisian di Tangerang harus diusut dan ditindak tegas, tidak cukup dengan permintaan maaf. Karena ini menyangkut kebiadaban terhadap kemanusiaan,” sambung Gubernur Mahasiswa BEM FH UNIB ini. Dirinya menilai, Institusi Kepolisian harus bertanggungjawab terhadap korban. Represifitas seperti ini sudah sering didapatkan mahasiswa saat berdemonstrasi. Sehingga mencederai keselamatan dalam menyampaikan pendapat. “Hal ini sudah mencederai kebebasan dalam berpendapat. Dimana penyampaian pendapat secara konstitusional pasal 28 UUD 1945 menjamin itu,” tutup Maulana Taslam.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: