Pemkab Seluma Tak Akui Permendagri Tapal Batas

Pemkab Seluma Tak Akui Permendagri Tapal Batas

SAM, bengkuluekspress.com - Tapal batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan saat ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dimana sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2020, bahwa terdapat perubahan yang sangat signifikan terhadap wilayah Kabupaten Seluma. Setidaknya sekitar 1.400 hektar wilayah Seluma yang meliputi 7 desa, masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

\"Prosesnya sedang berjalan, kita akan percayakan kepada kuasa hukum yang telah kita berikan mandat. Sehingga kemudian akan memperoleh hasil yang diinginkan,\" ungkap Bupati Seluma, Erwin Octavian SE kepada wartawan.

Ia menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa di dalamnya sudah diatur batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Dengan demikian, bahwa tapal batas tersebut dapat kembali seperti semula.

\"Kita tetap berpedoman pada UU nomor 3 tahun 2003. Sehingga untuk tapal batas tersebut, akan kembali seperti semula,\" lanjutnya.

Erwin melanjutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan membiarkan begitu saja wilayah yang memang milik Seluma, untuk kemudian akan beralih ke Bengkulu Selatan.

\"Masyarakat Seluma tetap tenang, saat ini percayakan dengan proses yang tengah dilakukan. Terpenting kita sepakat bahwa wilayah Seluma tidak akan kita serahkan kepada siapapun,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: