Paripurna DPRD, Wawali Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

Paripurna DPRD, Wawali Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan Senin (04/10). Dedy mengatakan berkenaan dengan perizinan harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Karya, maka retribusi IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung. \"Hal ini perlu disegerakan menyangkut pendapatan asli daerah dari izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sedikit terhambat,\" urai Dedy. Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan peraturan-peraturan yang berada dibawahnya disesuaikan, tidak terkecuali peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota melanjutkan indeks presentase untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung terdiri dari bangunan hunian, bangunan usaha, bangunan keagamaan, bangunan sosial budaya dan bangunan khusus. Sementara besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan indeks persentase retribusi persetujuan bangunan gedung. Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan aturan terbaru mengharuskan aturan lama tak lagi bisa dijadikan dasar acuan. Pemerintah daerah pun diwajibkan mengikuti aturan terbaru pemerintah pusat terkait hal tersebut. \"Aturan lama tidak sesuai lagi dengan yang terbaru. Untuk besarannya pun nanti kita akan lakukan pembahasan mendalam sesuai porsinya karena perlu kajian mendalam,\" kata Marliadi. Selanjutnya DPRD kota kembali akan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Atas Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 dan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang akan dilaksanakan Selasa (05/10). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: