Polres Seluma Tunggu Hasil Gelar Perkara
TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah keluarnya hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu. Di dalam kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada hari ini, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, melaksanakan di dalam penetapan kasus yang telah dilaksanakan di Mapolda Bengkulu.
\"Iya, untuk hari ini (Kemarin, Red). Kita melaksanakan gelar perkara di dalam penanganan kasus DD Kayu Elang,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk kepada wartawan.
Gelar perkara di dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD dan ADD Desa Kayu Elang tersebut. Diketahui juga, untuk melakukan gelar perkara di dalam penetapan status tersangka. Pada kasus dugaan korupsi DD dan ADD yang saat ini masih dalam penanganan unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Hanya saja, sampai saat ini pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Masih engggan untuk memberikan banyak statement terkait dengan hasil pelaksanaan gelar perkara yang telah dilakukan di Mapolda. Pasalnya, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil gelar perkara dari Polda Bengkulu, untuk melakukan Penyidikan (Dik) lebih lanjut.
\"Kita masih menunggu hasil dari gelar di Polda. Nanti, setelah hasil nya keluar. Baru akan kita sampaikan,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, dari hasil audit PKKN yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam program DD dan ADD di Desa Kayu Elang. Didapatkan hasil audit PKN mencapai kurang lebih Rp 300 jutaan. Hal tersebut sontak terlihat adanya kenaikan pada Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan pada proses Penyidikan (Dik) saat ini. Dibandingkan pada audit yang telah dilakukan tim Ahli Konstruksi dan BPKP pada saat proses Penyelidikan (Lit) sebelumnya.
Dimana diketahui, jika pada saat ditingkat penyelidikan yang telah dilakukan audit dari tim Ahli Konstruksi dan BPKP. Dimana dari audit yang telah dilakukan, ditemukan kerugian negara Estimasi mencapai sekitar Rp 200 jutaan. Dari total anggaran sebesar 1,7 miliar pada tahun 2019 yang lalu.
Pada tahun anggaran tersebut, tercatat ada beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan. Yakni diantaranya berupa, pembangunan rabat beton, gedung PAUD, pembangunan jaringan internet. Serta adanya dugaan fiktif pada pembayaran gaji guru honorer dan juga Linmas.
Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan di Desa Kayu Elang yang didanai melalui APBDes tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan desa tahun anggaran 2019 yang dilakukan pengecekan fisiknya kembali meliputi 11 Item pengerjaan. Yakni, 6 item titik jalan rabat beton, gedung balai desa, gedung dan pagar PAUD, gedung Bumdes, dua titik tembok penahan tanah serta SPAL sistem pengolahan air limbah. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: