Gelapkan Rp 1 Miliar, Oknum Karyawan Penerbit Buku Dibui

Gelapkan Rp 1 Miliar, Oknum Karyawan Penerbit Buku Dibui

MUKOMUKO, Bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar, Kamis (9/9/2021) di Mapolres Mukomuko. Adapun tersangkanya MS (27), merupakan warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Ia ditetapkan tersangka lantaran diduga telah menggelapkan uang milik PT. Penerbit Erlangga - perusahaan tempat dia bekerja. Adapun nominal uang yang diduga telah digelapkan oleh tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 1 miliar lebih. Parahnya lagi, uang tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadi yakni untuk membayar Pinjaman hutang online dan untuk bermain game judi online. Kepala Kepolisian Resort Mukomuko, AKBP. Witdiardi S.IK., MH melalui KBO Satreskrim, IPDA. Kurangi dalam konferensi pers, mengatakan bahwa tersangka menerima pembayaran pengadaan buku dari sekitar 51 sekolah yang tersebar di Kabupaten Mukomuko, baik secara chas maupun transfer ke rekening pribadi. Tapi, uang tersebut tidak disetor ke perusahaan tempat dia bekerja. \"MS ini karyawan Penerbit Erlangga - Kepala Perwakilan Mukomuko,\" ungkap Kurtani. Lanjut Kurtani, tersangka dilaporkan oleh Asisten Manager PT. Penerbit Erlangga Wilayah Mukomuko atas nama Wahyu Agung Sukoco pada Minggu, 22 Agustus 2021. Pada hari itu juga MS diamankan. \"Diduga, aksi penggelapan ini dilakukan tersangka pada periode bulan Juni hingga Agustus 2021,\" tambahnya. Akibat ulahnya, MS terpaksa meringkuk di Sel Mapolres Mukomuko serta harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. \"Atas perkara ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 buah buku rekening dan bukti kwitansi pembayaran buku dari sekolah, dan bukti pembayaran secara transfer,\" demikian Kurtani.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: