5 Tsk Dugaan Korupsi Setwan Ditahan, Dititip di Rutan Mapolres Lebong

5 Tsk Dugaan Korupsi Setwan  Ditahan, Dititip di Rutan Mapolres Lebong

LEBONG, BE-Setelelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 11 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong keluarkan surat perintah penahanan terhadap 5 tersangka (Tsk) dugaan kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016 dan dititipkan ke rutan Mapolres Lebong selama 20 hari kedepan. Data terhimpun, ke 5 tsk sendiri datang secara beriringan mulai sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis (02/09) diawali dengan AM mantan waka I DPRD Lebong, disusul E mantan bendahara rutin, kemudian SU mantan sekretaris Dewan, TREP mantan Ketua DPRD dan Ma mantan waka II DPRD Lebong. Para tsk langsung masuk ke ruangan pemeriksaan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Lebong untuk dititipkan ke rutan Mapolres Lebong, sekitar pukul 20.00 WIB. Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi AH MHum didampingi Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan bahwa dari ke 5 tsk sendiri telah dilaksanakan pemeriksaan seluruhnya dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan sudah dikeluarkan surat penahanan rutan. \"\" \"Malam ini juga kita langsung titipkan ke 5 tsk ke Rutan Mapolpres Lebong,\" sampainya, Kamis (02/09). Selain itu, untuk berkas para tsk sendiri pihak penyidik Pidana khusus Kejari Lebong juga telah menyerahan tsk dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa penuntut umum Kejari Lebong. Sementara itu dalam waktu dekat ini juga, tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas kepada pengadilan tindak pidana korupsi, pada pengadilan Negari Bengkulu di Kota Bengkulu. \"Terkait perkembangan kasus perkara yang ditangani pihaknya, akan terus disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat,\" tutupnya. Kembali mengingatkan, kasus ini mencuat setelah adanya Laporan hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana dari Setwan sendiri diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke 3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, dari pihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisahnya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai. Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada etikat baik dan akhirnya pada awal tahun 2021, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan (namun seiring waktu berjalan, penyidik tidak lagi menyelidiki masalah TGR, namun masalah anggaran rutin). Pada masa penyelidikan, Kejari meminta pihak Setwan untuk mengembalikan uang tersebut, namun dari batas akhir yang diminta (Senin, 22/02), pengembalian uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan akhirnya kasus kembali ditingkatkan menjadi Penyidikan. Setelah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan, barulah mantan ketua DPRD Lebong TREP, mendatangi Kejari Lebong pada hari Kamis (18/03) untuk menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Selanjutnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti serta meminta tim audit menghitung kerugian Negara atas penggunaan anggaran rutin di Stwan Lebong tahun 2016, dari penghitungan memang mendapati adanya kerugian Negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya penyidik melakukan ekspose dan ditetapkanlah ke 5 tersangka tertanggal 30 Juni 2021. Adapun ke 5 TSK yang ditetapkan yaitu TREP, Ma dan AM mantan Wakil Ketua I dan II DPRD Lebong priode 2014-2019 serta Su mantan Sekwan dan E mantan Bendahahar Pengeluaran. Setelah ditetapkan sebagai TSK, pada tanggal 07 Juli 2021 penyidik Tipidkor Kejari Lebong memanggil ke 5 nya namun hanya datang AM, Su dan E. Selanjutnay di pemanggilan ke II baru didatangi Ma, sementara untuk TREP meskipun telah 3 kali dipanggil yang bersangkutan tetap mangkir dan baru menyerahkan diri pada tanggal 23 Agustus 2021 dan ke 5 tsk kembali diperiksa pada hari Kamis (02/09) dan langsung ditahan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: