Lokasi Tes SKD CPNS dan P3K Non Guru di BU Tersebar di 19 Titik
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah mengumunkan pelaksanaan tes seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru untuk Kabupaten BU Formasi Tahun 2021. Sesuai dengan surat pengumuman nomor 8101057/BKPSDM/2021 tertanggak 31 Agustus 2021. Dimana untuk jadwal SKD untuk CPNS dan Tes Kompetensi P3K Non Guru yang akan digelar pada tanggal 8 Oktober 2021 hingga 12 Oktober akan tersebar di 19 titik lokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo melalui Kasubid Perencanaan Pegawai dan informasi Data Taufieq Nur Hidayat, Rabu (1/9). \"Ya sesuai dengan surat pengumuman yang kita sampaikan kepada para peserta, untuk pelaksanaan tes SKD akan berada di 19 titik lokasi,\"kata Taufieq Ditambahkannya, dimana 19 titik lokasi salah satunya berlokasi di LPTIK Universitas Bengkulu. Sedangkan 18 titik lokasi lainnya merupakan milik BKN maupun UPT, kantor regional maupun Titik Mandiri BKN yang tersebar di seluruh Indonesia. Bagi peserta yang mendapatkan titik lokasi di LPTIK Universitas Bengkulu pelaksnaan ujian tes SKDnya berlangaung pada tanggal 8 Oktober hingga 12 Oktober mendatang. Terkait dengan telah diumumkannya secara resmi jadwal pelaksanaan dan lokasi tes SKD CPNS dan Tes Komptensi P3K Non Guru ini dirinya pun mengimbau kepada seluruh peserta untuk dapat menaati tata terbit dan aturan pelaksanaan tes diantaranya harus wajib melakukan tes Swab PCR atau Rapid tes Antigen sehari sebelum pelaksanaan tes. Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa bila peserta yang melakukan tes hasilnya reaktif, peserta diharapkan segera melaporkan kepada pihak panitia agar pihak panitia dapat menjadwalkan ulang jadwal tes SKD dan ini wajib dilakukan paling lambat sehari sebelum pelaksnaan tes SKD \"Dengan telah adanya jadwal pelaksanaan ini, tentu kita harap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri, terutama terhadap tes Swab PCR atau Rapid test Antigen, sehari sebelum pelaksanaan tes SKD berlangsung. Selain itu peserta diwajibkan untuk dapat membawa dokumen dan perlengkapan lainnya Kartu Ujian, e-KTP, Kartu Deklarasi sehat serta alat tulis mandiri (pensil 2B kayu),\"pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: