Arisan Bodong di Kepahiang Tipu 110 Warga, Pelaku Ditangkap
KEPAHIANG ,bengkuluekspress.com- Sebanyak 110 orang menjadi korban penipuan berkedok arisan Amanah Curup dengan pelaku Ayu Amelia (22). Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari total dana yang diinvestasikan para korban, sehingga banyak kalangan tergiur dan rela menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Omset transaksi dari pengelolaan arisan amanah Curup tersebut, nilainya mencapai miliaran rupiah. \"Transaksinya sudah mencapai miliaran rupiah, berdasarkan penelusuran aliran dana dibeberapa rekening bank atas nama tersangka,\" terang Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP, Senin (24/8). Korban bukan hanya dari kalangan warga sipil saja, bahkan seorang anggota Polres Kepahiang ikut menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 37 juta lebih. Korban atas nama Gilang Ade Pratama (21) warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai itu tergiur keuntungan 30 persen persepuluh hari yang dijanjikan pelaku. Sehingga korban menyerahkan uang sebanyak dua kali melalui transfer. \"Korban mendapat informasi terkait dengan investasi dan kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku. Setelah itu, korban menyerahkan uang pertama sebesar Rp 15 juta lalu kedua sebesar Rp 22 juta lewat transfer,\" lanjut Kapolres. Sementara itu, Ayu Amelia (Pelaku,red) berdalih memiliki ide bentuk investasi bodong (Arisan,red) karena terjerat hutang mencapai Rp 700 juta kepada seseorang. Hutang ini didapat pelaku karena sebelumnya Ayu menjadi member investasi untuk merekrut anggota atau nasabah. Namun dipertengahan jalan, nasabah atau anggota yang direkrutnya menunggak pembayaran sehingga dirinya terjerat utang kepada orang tersebut. \"Karena mereka itu tahunya nasabah itu dari aku, jadi aku yang dituntut tanggungjawab,\" tuturnya. Akibat terdesak untuk melunasi hutang 700 juta, sehingga timbul ide membuat arisan agar bisa menarik uang dari pesertanya. Arisan amanah Curup dijalankan pelaku sejak bulan februari 2021 lalu, awal berjalan lancar karena setiap dana dari anggota baru bergabung digunakan pelaku untuk membayar dana pada anggota sebelumnya. Sistem berantai itu terus berjalan hingga sampai pada awal Agustus pelaku sudah tidak bisa membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada para anggotanya. Karena terus mendapatkan desakan para korban, akhirnya pelaku bersama suaminya melarikan diri ke Palembang dan Pangkal Pinang. Sampai akhirnya masa pelariannya berakhir ditengan anggota Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Jum\'at (22/8). \"Pelaku Investasi bodong berkedok arisan kita jerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" tegas Kapolres. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: