Soal WFH, Pemkab Seluma Tunggu Keputusan PPKM

Soal WFH, Pemkab Seluma Tunggu Keputusan PPKM

\"\"TAIS, bengkuluekspress.com - Sampai saat ini Kabupaten Seluma masih menerapkan sistem pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Sehingga sejumlah kebijakan masih diterapkan. Diantaranya kebijkan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH. Dengan memberlakukan 50 persen ASN masuk kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah secara bergantian. Hal ini dilakukan masih dengan tujuan agar tidak terjadi kerumunan. Yang bisa berpotensi pada penularan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada wartawan. Menurutnya, untuk saat ini belum diberlakukan kebijakan yang baru.

\"Sampai saat ini belum ada kebijakan baru. Sehingga Seluma masih menerapkan WFH untuk para ASN. Sebagian dari ASN bekerja dari rumah. Kemudian diterapkan sistem piket secara bergantian,\" tegas Mirin.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada pelonggaran PPKM. Selain itu, Pemkab Seluma juga menunggu instruksi dari pemprov dan pemerintah pusat. Karena sampai saat ini kasus covid-19 di Kabupaten Seluma belum berakhir. Serta masih ditemukan kasus baru. Meskipun jumlah yang sembuh juga meningkat.

\"Meskipun banyak yang sembuh, tapi tambahan kasus baru juga banyak. Sehingga saat ini Seluma belum zona hijau. Itulah sebabnya PPKM masih diberlakukan,\" tegasnya.

Selain adanya kebijakan WFH, Mirin mengatakan bahwa untuk pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan. Salah satunya adalah masalah pesta pernikahan. Saat ini Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan edaran larangan menggelar resepsi pernikahan. Serta hanya diperbolehkan untuk akad saja dengan jumlah yang terbatas.

\"Akad nikah tetap diperbolehkan, yang dilarang adalah pesta atau resepsi. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kapolres Seluma sebelumnya juga sudah memberikan ultimatum mengenai larangan tersebut,\" ujarnya.

Pemkab Seluma berharap kasus Covid-19 di Kabupaten Seluma bisa segera berakhir. Sehingga semuanya bisa berjalan normal seperti sebelumnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: