Lengkapi Data, Cek Fisik ke Lapangan
PINO, bengkuluekspress.com - Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) terus bergerak cepat dalam menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Air Umban, Pino. Setelah memblokir sertifikat lahan milik kepala desa (kades) setempat yang diduga dibeli menggunakan DD desa tersebut. Kali ini mengecek fisik kegiatan yang menggunakan DD di desa tersebut.
\"Kami minta bantuan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan kegiatan fisik,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH.
Dikatakan Nauli Rahim Siregar, pengecekan fisik tersebut dilakukan Kamis (19/8). Pihaknya bersama pihak dinas PUPR Provinsi Bengkulu turun langsung ke desa tersebut. Adapun fisik yang dicek yakni pembangunan jalan dan pembangunan gedung PAUD. Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan DD tahun anggaran 2016 lalu.
\"Pengecekan fisik ini untuk menghitung besaran kerugian negara dari pembangunan yang menggunakan DD di desa Air Umban,\" ujarnya.
Dijelaskan Nauli Rahim Siregar, pengecekan tersebut untuk memastikan apakah pembangunan jalan atau gedung PAUD itu merugikan keuangan negara atau tidak. Sehingga setelah selesai dihitung, pihaknya menunggu informasi dari pihak dinas PUPR Provinsi mengenai jumlah kerugian negaranya. Sebab hal itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut. Setelah itu pihaknya dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu.
\"Target kami tahun ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" terang Nauli Rahim Siregar.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya pada tahun 2016 lalu ada kegiatan fisik pembangunan gedung paud dan jalan di desa Air Umban. Sumber dananya menggunakan DD. Kemudian warga mengadu ke pihak Kejari BS karena diduga terjadi penyimpangan. Sehingga pihak kejari BS turun untuk mengusutnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: