Dinkas Kota Bengkulu Terbitkan Prosedur KBM Tatap Muka
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menerbitkan edaran prosedur standar operasional pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah untuk sekolah PAUD hingga SMP. Satgas khusus juga dibentuk untuk mengawasi prilaku murid dan tenaga pelajar selama berada di lingkungan sekolah. Beberapa poin yang ada dalam prosedur tersebut yakni menyediakan fasilitas prokes, melarang memakai masker skuba serta membatasi jumlah siswa dalam satu ruangan maksimal 18 orang. Serta mengatur tempat duduk dengan jarak 1,5 meter posisi zigzag. Pelaksanaan KMB tatap muka ini juga harus menyertakan surat pernyataan persetujuan dari orang tua atau wali murid. Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, menyebutkan KBM tatap muka juga diperbolehkan untuk Madrasah di Kota Bengkulu. Namun tetap harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Kota Bengkulu. \"Memang KBM tatap muka sudah diperbolehkan. Tapi harus mematuhi peraturan prokes yang ditetapkan oleh walikota. Penjadwalan harus diatur dengan baik, dan penerapan prokes harus diterapkan dengan ketat,\" jelas Zahdi Taher, Kamis (12/08). Saat ini beberapa sekolah yang ada di Kota Bengkulu sudah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai peraturan untuk memulai KBM tatap muka. Dalam waktu dekat, pihak sekolah akan melakukan koordinasi dengan pihak gugus tugas untuk segera menggelar KBM tatap muka. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: