Garap Aset Pemkab BU, PT Pamor Ganda Diperiksa Kejari
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Selasa (3/7), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) melalukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Pamorganda. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus penggarapan atas hasil bumi aset milik Pemkab seluas 63 Hektar. Dimana aset tersebut merupakan lahan hibah yang diberikan oleh pihak PT Pamorganda kepada Pemkab BU. Saat dikonfrimasi BE, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kasi Intel, Denny Agustian SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak PT Pamor Ganda. Dimana menurutnya, pemeriksaan yang masih dalam penyelidikan ini terkait dengan penggarapan hasil lahan Karet yang dilakukan oleh pihak PT Pamorganda yang merupakan lahan hibah yang telah menjadi aset Pemkab BU \"Ya, benar hari ini kami melaksanakan pemeriksaan atas penyelidikan soal penggrapan lahan karet milik Pemkab BU. Yang mana, hasil bumi lahan tersebut dikelola tanpa izin oleh pihak PT Pamor Ganda, dan kami memeriksa pihak perusahaan mempertanyakan hasil garapan lahan karet tersebut,\" kata Denny Agustian. Ditambahkannya, dikarenakan hal ini masih dalam proses penyelidikan, dirinya pun belum bisa berkomentar banyak atas pemeriksaan ini. Tapi yang jelas pihaknya, dalam pemeriksaan ini terkiat dengan penggarapan yang dilakukan oleh pihak PT Pamorganda. Dimana pemeriksaan ini juga atas adanya laporan dari. Jika berdasarkan laporan, masyarakat sejak bulan Agustus 2020 lalu, nominal yang diduga digelapkan mencapai Miliaran Rupiah, yang sudah berlangsung sejak tahun 2018. \"Yang jelas saat ini kami masih melakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat. Untuk detail hasil pemeriksaan, belum bisa kami beberkan. Mengingat, kasus ini kami tangani berdasarkan adanya laporan masyarakat, sehingga lantaran dinilai merugikan negara, makanya kami tindaklanjuti,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: