Walikota Keluarkan SE Perpanjang Masa PPKM Hingga 2 Agustus
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Senada dengan instruksi Pemerintah Pusat, Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/153/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan. Helmi mengungkapkan bahwa pemberlakuan PPKM bertujuan mulia agar warga Kota Bengkulu 100 persen sehat dan tak ada lagi yang terpapar Covid-19 serta bertekad mengembalikan Kota Bengkulu kembali ke zona hijau. Selain itu, agar masyarakat kembali bisa beraktifitas normal dan membangkitkan ekonomi masyarakat. “Insya Allah warga kita taat dan Insya Allah semuanya dilindungi Allah serta Kota Bengkulu dijauhkan dari segala musibah dan Covid-19 berakhir,\" kata Helmi, Selasa (27/07). Helmi bersama Wawali Dedy mengajak masyarakat untuk terus berdoa dan terus berusaha meski dilanda masa sulit wabah Covid-19 saat ini. Tak main-main, wabah yang masih melanda Kota Bengkulu ini berdampak ke segala sektor penunjang kehidupan masyarakat. “Prokes tetap dijalankan. Namun, hubungan dengan Allah harus semakin ditingkatkan. Dialah tempat menolong serta penguasa alam dan seisinya,” pesan Helmi.(imn) Dalam poin-poin yang tertulis dalam SE tersebut masih seperti poin pemberlakuan PPKM sebelumnya dengan inti mengurangi aktifitas kemasyarakatan. Poin-poin tersebut yang harus dipatuhi selama PPKM di Kota Bengkulu terkandung dalam SE berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: