Curi Kambing, Dua ABG Diringkus Polisi

Curi Kambing, Dua ABG Diringkus Polisi

KINAL, bengkuluekspress.com - Dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial VI (18), dan JM (18), warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Kaur Tengah, Sabtu (25/7) malam. Kedua ABG yang masih berstatus pelajar SMA diringkus polisi lantaran kedapatan mencuri dua ekor kambing betina milik Ramlan (58), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal.

“Kita selain mengamankan dua tersangka juga mengamankan dua ekor kambing betina warna coklat dan warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, dua buah karung dan seutas tali warna putih dengan panjang sekitar satu meter,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, IPTU Samsul Rizal SH, Minggu (25/7).

Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal. Penangkapan kedua ABG ini bermula dari keduanya mencuri dua ekor kambing betina milik korban. Namun sayang, aksi kedua tersangka ini kepergok warga setempat dan kemudian kedua tersangka kabur, lalu warga memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Kaur Tengah hingga kedua tersangka tersebut berhasil amankan anggota Polsek Kaur Tengah tanpa perlawanan.

Dimana kedua pelaku telah merencanakan peristiwa pencurian tersebut dengan cara berjalan menggunakan motor Yamaha Mio Z dengan maksud mencari sasaran kambing dan apabila telah menemukan sasaran berupa kambing kemudian dicuri tersangka.

“Para tersangka ini mencuri kambing ini dengan cara dimasukan ke dalam karung dan kemudian mulutnya diikat dengan seutas tali yang telah dipersiapkan tersangka. Tapi belum sempat bawah kabur kambing itu aksi keduanya diketahui warga,” terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka Curnak ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Tengah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: