Kembali Mangkir, Mantan Ketua DPRD Lebong Terancam Dijemput Paksa

Kembali Mangkir, Mantan Ketua DPRD Lebong Terancam Dijemput Paksa

LEBONG,bengkuluekspress.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TREP yang merupakan salah satu dari 5 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Setwan Lebong tahun anggaran 2016. Sebab pada pemanggilan ke-3, TERP tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, sesuai dengan yang telah dijadwalkan bahwa pihaknya kembali memanggil TERP untuk memenuhi panggilan penyidik, namun ternyata tidak ada kabar atas kehadirannya. “Belum ada kabar, baik itu dari tsk maupun kuasa hukumnya,” sampainya, Jumat (16/07). Menurutnya, tidak hadirnya tsk TERP dalam panggilan ke-3 dari penyidik, maka langsung dirapatkan dengan pimpinan dan hasilnya penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap tsk tersebut. Dimana pihaknya langsung melakukan penelusuran keberadaan tsk. “Saat ini keberadaan tsk sedang kami telusuri, itu bagian dari penyidikan,” ucapnya. Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 pada pasal 16 dan pasal lainnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa segala kewenangan dari tim penyidik akan dilaksanakan. “Sesuai dengan pasal 16 upaya paksa yang dimaksud, baik itu penjemputan paksa atau penangkapan,” ucapnya. Ronald menjelaskan, untuk surat pemanggilan TERP selama ini sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan untuk penyerahan surat pemanggilan selalu diterima oleh tsk. “Namun nyatanya TSK tidak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: