Lantas Polres Bengkulu Utara Imbau OPD Bayar Pajak Kendis
ARGA MAKMUR, BE - Terkait masih banyaknya Kendaraan Dinas (Kendis) menunggak pajak. Tercatat dari 1.461 kendis menunggak pajak sekitar 771 kendis di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Maka dari itu, Sat Lantas Polres BU meminta seluruh OPD dilingkup Pemkab BU membayarkan pajak kendis tersebut.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Lantas Polres BU AKP Perdhana Mahardika disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Polres BU Ipda Freddy Simaremare mengimbau Pemkab BU, segera melunasi tunggakkan pajak tersebut.
\"Ya, kita dari Sat Lantas Polres BU mengimbau kepada Pemkab BU segera melakukan pelunasan pajak kendis yang saat ini masih banyak yang menunggak,\"imbaunya.
Ditambahkannya, sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor : P.408.BPKD tahun 2020 perihal pembebasan denda pajak kendaraan milik pemerintah dalam wilayah provinis Bengkulu, sejak 4 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021 harus segera dilakukan.
\"Imbauan ini kita lakukan sesuai dengan SK Gubernur perihal dengan pembebasan denda pajak, yang berakhir pada 31 Juli 2021 mendatang,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan apabila hal ini tidak dapat segera dilakukan, Polres segera mengambil tindakkan tegas. Dengan menindak kendaraan dinas yang masih beroperasi. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: