Walikota Keluarkan SE  PPKM, Larang Pesta Pernikahan dan Batasi Jam Buka Kafe, Mall, dan Restoran

Walikota Keluarkan SE  PPKM, Larang Pesta Pernikahan dan Batasi Jam Buka Kafe, Mall, dan Restoran

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor MO/22/NM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. SE tersebut dikeluarkan selaras dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juni 2011 Tentang PPKM berbasis Mikro. Dalam instruksi tersebut juga ditekankan agar mengoptimalkan posko penanganan virus Corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ada beberapa point penting yang disampaikan dalam SE walikota tersebut antara lain : 1. Tidak mengadakan kegiatan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, Sukuran, tabligh akbar, tablig musibah, pasar malam, karaoke musik, seminar /rapat. 2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah /BUMN, BUMD Swasta menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WPO) sebanyak 25 % (dua puluh lima persen) 3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online). 4. Khusus restoran, kafe, mall jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. 5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari bisa tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat. 6. Untuk makan (dine in) direstoran/rumah makan tempat hiburan/tempat wisata dibatasi hanya 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal sampa pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 7. Kegiatan Akad Nikah maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan Protokol Kesehatan yang ketat. 8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (lslam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha/Agama lainnya) sebaiknya dilakukan di rumah masing masing. 9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/06 D Kesbangpol tanggal 5 Februari 2021 Tentang kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan, tidak berlaku lagi. 10. Surut Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli - 20 Juli 2021 atau sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya. SE tersebut ditandatangani Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 6 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: