Kota Bengkulu dan 42 Kota Lain Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hari Ini
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus), Kota Bengkulu diharuskan memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bersama 42 kota lain di Indonesia. Hal tersebut dilakukan menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari terakhir. Wakil Walikota Dedy Wahyudi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Pemkot juga telah mengikuti regulasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap kelurahan di Kota Bengkulu. Pemerintah kota juga terus mengupayakan sosialisasi terkait penerapan prokes ke masyarakat. “Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” kata Dedy, Selasa (06/07). Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan agar masyarakat mentaati prokes. Terlebih lagi pasca lebaran yang biasanya banyak warga yang akan melaksanakan pernikahan. TNI/Polri pun melalui Babinsa dan Babinkamtibmas serta pihak terkait lainnya juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu. Adapun poin-poin yang harus dipenuhi selama pengetatan PPKM Mikro ialah sebagai berikut : 1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring). 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: