Bupati BS Ancam Polisikan Penyelenggara Pesta Nikah, Jika Tak Taati Prokes Covid-19

Bupati BS Ancam Polisikan Penyelenggara Pesta Nikah, Jika Tak Taati Prokes Covid-19

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM, saat ini geram dengan warga yang menggelar pesta pernikahan di BS. Pasalnya sudah tidak mentaati lagi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 lagi. Akibatnya, warga BS yang terpapar virus Covid-19 tidak pernah berkurang. Oleh karena itu, dirinya mengaku akan meminta aparat kepolisian agar dapat memprosesnya secara hukum.

\"Laporan selalu datang ke saya, jika pemilik pesta pernikahan sudah tidak patuh lagi Prokes Covid-19, sehingga saya bakal serahkan ke polisi agar diproses,\" katanya.

Dikatakan Gusnan, warga BS sangat kurang kesadarannya untuk mematuhi Prokes Covid-19 seperti menggunakan masker, berjauhan, menghindari kerumunan, rutin mencuci tangan sampai bersih dan tidak bersalaman. Padahal, sambung Gusnan, gugus tugas Covid-19 sempat melarang digelarnya pesta pernikahan karena Covid-19 terus bertambah, warga protes dan minta diizinkan kembali. Mereka juga berjanji akan menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat. Namun nyatanya, setelah larangan dicabut, mereka abai dan tidak menerapkan lagi Prokes Covid-19.

\"Saya tidak akan larang lagi warga menggelar pesta, namun saya pastikan jika ada lagi yang melanggar Prokes Covid-19, maka akan berurusan dengan hukum,\" bebernya.

Dijelaskan Gusnan, sebelumnya tim gugus Covid-19 BS sudah sering menggelar sosialisasi hingga ke desa - desa. Bahkan dirinya sering turun ke lapangan dan mengimbau warga agar mematuhi Prokes Covid-19. Hanya saja warga selalu membandel. Untuk itu, dirinya memastikan tim gugus Covid-19 BS akan terus melakukan patroli bersama Satpol PP. Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.

\"Bukan masanya lagi sosialisasi saat ini,namun sudah masanya penindakan,\'\' tandas Gusnan.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH mengatakan pihaknya siap memproses hukum pelanggaran Prokes Covid-19. Dirinya mengaku sebelumnya sudah memproses hukum salah satu warga yang melanggar Prokes Covid-19 saat menggelar pesta pernikahan. Di pengadilan negeri warga tersebut divonis denda Rp 300 ribu.

\"Kita siap memproses hukumnya,\" ujarnya singkat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: