5 Pejabat Dishub Kaur Resmi Diberhentikan
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak lima pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur yang tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin dan BBM Bis Sekolah, resmi diberhentikan sementara oleh Pemkab Kaur. Hal ini menyusul diterimanya salinan penetapan tersangka dari penyidik di Kejari Kaur. Beberapa waktu yang lalu. Proses pemberhentian sementara ini sendiri setelah tim Pembinaan Pegawai (Binap) Pemkab kaur menggelar rapat sejak Selasa (15/6) yang dipimpin Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi.
Kelima pejabat yang diberhentikan sementara itu yakni Kepala Dinas Perhubungan AN (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu tiga pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Wi (37) selaku Kabid angkutan pejabat eselon IIIb, Ra (57) Sekretaris Dinas pejabat eselon IIIa, Ed (47) Kabid Lalu Lintas pejabat eselon IIIb serta RO (50) Bendahara Dinas. Sesuai dengan mekanisme maka setelah dilakukan pemberhentian sementara, maka dipastikan terhitung mulai bulan depan kelimanya tak lagi mendapat gaji pokok sebagai ASN.
”Kemarin sudah diputuskan dalam rapat terkait pemberhentian sementaranya, untuk SK sendiri akan segera diterbitkan,” kata Kepala BKD PSDM kaur Arsal Adlin S Pd melalui Kabid Mutasi dan Kepegawaian Yusi Nofrianti SE Rabu (16/6).
Dikatakan Yusi, untuk penunjukan pejabat sementara, hingga kemarin sudah banyak nama-nama yang akan disiapkan untuk menempati posisi yang ditinggalkan kelimanya. Hanya saja masih menunggu proses penerbitan SK dari pemberhentian sementara para ASN yang ada di Dishub.
Bupati Kaur H Lismidianto SHMH sebelumnya menegaskan penunjukan Plt menunggu sejumlah proses yang ada di Dishub rampung. Nanti setelah diputuskan pihaknya akan menunjuk pejabat yang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut.
“Setelah rapat dan saya mendapatkan hasil keputusannya secepatnya akan kita tunjuk pejabat yang berkopmpeten, atau mungkin ada usulan dari rekan rekan wartawan,” kata Bupati Kaur.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian sementara kelima ASN ini terpaksa dilakukan, mengingat untuk mengisi kekosongan jabatan maka pejabat sebelumnya wajib diberhentikan bila tersandung kasus dugaan korupsi. Sehingga setelah proses pemberhentian itu selanjutnya ditunjuk pejabat yang dinilai berkompeten.
Diketahui kelimanya tersandung kasus dugaan korupsi dan saat ini sudah menjalani penahanan dan tidak bisa bekerja lagi sebagai ASN di kantor itu. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/6), lantaran diduga melakukan korupsi dana belanja rutin dan BBM bus Sekolah tahun 2020 yang merugikan negara mencapai Rp 370 jutaan. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: