Satpol PP Rejang Lebong Mulai Sosialisasikan Perda Covid-19

Satpol PP Rejang Lebong Mulai Sosialisasikan Perda Covid-19

CURUP,bengkuluekspress.com- Setelah Perda Perda nomor 4 tahun 2021 tetang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 selesai diverifikasi Gubernur Bengkulu. Saat ini Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak terkait lainnya tengah melakukan sosialisasi terkait dengan Perda tersebut. \"sebelum kita memberlakukan Perda Covid-19, kita saat terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dimana kegiatan sosialisasi sudah mulai kita laksanakan sekarang,\" terang Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Rifai SP.

Kegiatan sosialisasi atas Perda Covid-19 tersebut, menurut Rifai sudah mulai mereka laksanakan. Dimana kegiatan sosialisasi sendiri akan mereka laksanakan selama dua minggu kedepan. Setelah selesainya kegiatan sosialisasi maka menurutnya tindakan tegas berupa penerapan sanksi sesuai dengan yang ada dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tersebut akan mereka berlakukan. “Sanksi administratif tersebut tertnag dalam pasal 10 Perda nomor 4 tahun 2021,” tambah Rifai.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut seperti untuk perorangan mulai dari teguran, baik lisan maupun tertulis. Kemudian ada sanksi kerja sosial hingga denda paling banyak Rp 100 ribu. Namun untuk pelaku usaha sanksi yaitu juga mulai dari teguran baik lisan maupun tulisan, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha hingga denda paling besar Rp 100 juta. \"Pelanggar Perda nomor 4 tahun 2021 ini masih kategori tindak pidana ringan, dimana nanti hukumannya bisa dalam bentuk denda ataupun kerja sosial,\" paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rifai juga menjelaskan, dalam menerapkan Perda Covid-19 tersebut, petugas dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dibantu pihak terkait lainnya akan melakukan penegakan Perda secara humanis dan jauh dari sikap arogansi. Bahkan menurutnya bila nanti di lapangan petugas mendapat perlawanan dari pelanggar Perda pihaknya akan menghadapinya dengan humanis. \"Bahkan untuk menerapkan sanksi kita akan terlebih dahulu memberikan peringatan, bila peringatan kita terus diindahkan baru kita berikan sanksi sesuai dengan apa yang ada di dalam Perda tersebut,\" demikian Rifai.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: