PPKM Skala Mikro di Rejang Lebong Diperpanjang

PPKM Skala Mikro di Rejang Lebong Diperpanjang

    CURUP,bengkuluekspress.com- Untuk memaksimal pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Rejang Lebong di perpanjang hingga 14 Juni mendatang. \"untuk PPKM skala mikro dilakukan perpanjangan hingga tanggal 14 Juni ini, dan kita dari Polres Rejang Lebong akan melakukan pengawasan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH. Perpanjangan kegiatan PPKM Skala Mikro tersebut, menurut Margopo sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.12/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. \"Pengawasan yang kita lakukan melalui petugas Bhabinkamtibmas bersama pihak terkait lainnya seperti Babinsa, aparat desa dan kelurahan,\" paparnya. Dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Margopo, saat ini posko penanganan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sudah dibentuk di 156 desa dan kelurahan yang ada di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun semua desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Posko penanganan Covid-19 termasuk rumah isolasi sejak adanya kegiatan PPKM Skala Mikro, namun menurutnya tidak semua memiliki sarana dan prasaranan pendukung seperti tempat tidur, peralatan masak dan keperluan pangan bila ada masyarakatnya yang melakukan isolasi di rumah isolasi milik desa dan kelurahan tersebut \"Alhamdulillah dari pengawasan yang kita lakukan semuanya sudah berjalan, meskipun belum maksimal terutama ditingkat kelurahan,\" papar Margopo. Dijelaskan Margopo, kendala yang dialami 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri terkait dengan anggaran, karena menurutnya pihak kelurahan tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut, berbeda halnya dengan 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang anggarannya disiapkan sebesar 8 persen dari dana desa yang diterima masing-masing desa di Kabupaten Rejang Lebong. \"Karena keterbatasan anggaran di kelurahan, maka saat ini dalam kegiatan PPKM Skala Mikro ini, ditingkat kelurahan baru membentuk poskonya saja,\" jelas Margopo.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: