Dukung Pendidikan Anti Korupsi Masuk Mata Pelajaran Sekolah

Dukung Pendidikan Anti Korupsi Masuk Mata Pelajaran Sekolah

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi IV DPRD Provinsi menyatakan dukungan apabila memang pemerintah menginginkan pendidikan anti korupsi masuk dalam mata pelajaran (Mapel) di sekolah. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Zainal S.Sos, Kamis (3/6). \"Kita mendukung jika memang pendidikan anti korupsi masuk dalam mata pelajaran di sekolah,\" kata Zainal. Politisi PKB itu mengatakan untuk penerapannya di daerah harus didukung oleh Juklak Juknis dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan. \"Harapan kita ini ada modulnya dari Kementerian Pendidikan, supaya bukan hanya keinginan Pemprov Bengkulu saja, namun berlaku juga di seluruh Indonesia. Kalau cuman di Bengkulu saja ka nanti timbul pertanyaan, ada apa?,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, secara pribadi sebagai A berharap agar pendidikan anti narkoba di sekolah ini benar-benar dapat direalisasikan. \"Kita juga berharap ini adalah kebijakan dari Kementrian Pendidikan,\" ujarnya. Sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyatakan Pemprov tengah menggodok peraturan Gubernur terkait pendidikan anti korupsi. Dimana ini nantinya sebagai dasar hukum unit satuan Pendidikan menetapkan mata pelajaran anti korupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Bengkulu. \"Ketika peraturan Gubernur ini disahkan dirinya minta untuk diikuti dengan peraturan Bupati/Walikota agar implementasinya dilaksanakan secara bersamaan. Harapan saya peraturan Gubernur Bengkulu ini dibreakdown menjadi peraturan Bupati/Walikota agar juga diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota termasuk jenjang pendidikan dibawah Kementerian Agama,\" ungkapnya. Gubernur Bengkulu dalam hal ini Pemprov Bengkulu sebelumya juga telah melaksanakan rencana aksi dan program-program sebagai upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Diantaranya bersama KPK telah dilakukan pemetaan wilayah wilayah potensial terjadinya korupsi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset manajemen ASN termasuk melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: