Tangani Tindak Pidana Korupsi, APIP dan APH Wajib Berkoordinasi

Tangani Tindak Pidana Korupsi, APIP dan APH Wajib Berkoordinasi

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH mengatakan, menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana korupsi, maka antara Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib saling berkoordinasi. Hal ini untuk memastikan penanganan tindak pidana korupsi tidak tumpang tindih.

\"Dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kami sebagai APH sudah menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan APIP,\" katanya usai penandatanganan MoU di kantor Bupati BS, Senin (24/5).

Dikatakan Kajari BS tersebut, MoU atau kerja sama itu sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

\"Adanya pengaduan tindak pidana, maka akan diselesaikan terlebih dahulu oleh APIP, artinya menyelesaikan syarat administrasi terlebih dahulu,\" ujarnya.

Sebab, sambung Kajari, tujuan dari MoU tersebut, untuk Memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana , memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.

\"Penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, jadi kerjasama ini bukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum,\" bebernya.

Ditambahkan Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK, adapun yang melatarbelakangi pentingnya perjanjian kerjasama ini, mengingat saat ini meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan atas maladministrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH. Dengan begitu perlunya peningkatan koordinasi, kerjasama dan pembagian peran antara APIP dan APH dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang bermuatan pelanggaran administrative dan pidana. Ruang lingkup kerjasama terdiri dari tukar menukar data dan/atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan Kapasitas SDM.

\"Dengan MoU ini tujuannya untuk penanganan tindak pidana yang cepat, tepat dan solutif,\" terang Kapolres.

Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM menambahkan, dengan adanya MoU ini, maka dirinya mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemda BS agar selalu berkoordinasi serta meminta saran dan pendapat kepada APH agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

\"Semoga dengan adanya MoU ini nanti kegiatan pembangunan di BS dapat berjalan lancar,tanpa terjadi pelanggaran pidana yang berakhir ke Penjara,\" harap Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: