Eksekutif Dinilai Kurang Pro Aktif, Dua Pansus DPRD Minta Perpanjangan Waktu

Eksekutif Dinilai Kurang Pro Aktif, Dua Pansus DPRD Minta Perpanjangan Waktu

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dua panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan pansus tentang perubahan status PD BIMEX meminta untuk perpanjangan waktu untuk merampungkan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, lantaran pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai kurang pro aktif dalam memperjuangkan Raperda tersebut. \"Sebenarnya masalah Raperda tentang perubahan status BIMEX sudah lama selesai pembahasannya di dewan. Kita sudah bahas, sudah finalisasi pasal perpasal,\"kata ketua pansus BIMEX Edwar Samsi, SIP, MM, Senin (24/5). Nah, kata Politisi PDIP itu, persoalannya sekarang mereka (Eksekutif) mengajukan untuk difasilitasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sampai hari ini hasil fasilitasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tu belum Pansus terima. \"Jadi jangan sampai yang salahkan di pihak legislatif. Eksekutif harus proaktif ke Kementerian Dalam Negeri, jangan sifatnya pasif,\" tegasnya. Dewan dapil Kepahiang itu menekankan, jika pihak eksekutif menunggu dari Kemendagri, akan lamban dan memakan waktu. Seharusnya, berdasarkan dalam peraturan perundang-undangan 15 hari setelah diajukan itu sudah dikeluarkan hasil fasilitasi. \"Pokoknya secepatnya setelah hasil fasilitasi keluar dari Kementerian Dalam Negeri, kita selesaikan perda ini,\" ujarnya. Disisi lain Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Andrian Wahyudi mengungkapkan, sehubungan dengan tahapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Direktur Jenderal Ekonomi Daerah, sampai saat ini proses, fasilitas belum juga selesai. \"Maka panitia khusus kembali meminta perpanjangan waktu sampai dengan proses fasilitasi dilakukan,\" ungkapnya. Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengatakan, dua Pansus mengajukan permohonan perpanjangan waktu lantaran fasilitasi dari Kemendagri belum keluar. \"Karena ini kan penting sekali. Artinya bahwa nanti perubahan Raperda itu akan dievaluasi oleh Kemendagri yang tak dapat dipisahkan. Jadi karena ini belum rampung betul, sebagai pimpinan saya mengatakan ini bagus pansus, tapi jangan serta-merta langsung memutuskan walaupun ini sebetulnya sudah lama,\" pungkasnya. Maka, tambahnya, pihaknya memberikan waktu satu kali lagi kepada Pansus untuk menyelesaikan fasilitasi ini. (HBN/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: