Pelanggar Prokes di Lebong Didominasi Pengguna Jalan

Pelanggar Prokes di Lebong Didominasi Pengguna Jalan

LEBONG,bengkuluekspress.com – Tim Yustisi Kabupaten Lebong mencatat pelanggar yang terjaring operasi selama 4 hari pelaksanaan sebanyak 276 pelanggar. Dari angka tersebut pelanggar didominasi masyarakat pengguna kendaraan serta masyarakat yang sedang berbelanja di pasar. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa sesuai instruksi ketua tim gugus penanganan covid-19 Kabupaten Lebong, pihaknya menggelar operasi sejak Selasa (18/05). “Hari pertama menjaring 48 orang, hari ke 2 75 orang, hari ke 3 68 orang dan hari ke 4 sebanyak 85 orang,” sampainya, Minggu (23/05)

Menurutnya, operasi di titik-titik yang telah ditentukan mulai dari kawasan objek wisata, maupun tempat masyarakat yang sedang ada hajatan serta masyarakat yang sedang melintas menggunakan kendaraan. “Itu selama 3 hari kita laksanakan dan pelanggar didominasi masyarakat yang sedang melintas,” jelasnya.

Selanjutnya di hari ke 4, sambungnya, memfokuskan untuk menggelar operasi di kawasan pasar Muara Aman dan hasilya lebih kuang 1 jam operasi di gelar, tim yustisi berhasil menjaring 85 orang pelanggar, baik masyarakat yang sedang berbelanja maupun para penjual itu sendiri. “Kita sangat menyayangkan masih banyak masyarakat saat ini tidak lagi patuh menerapkan protokol kesehatan, minimal memakai masker ketika keluar rumah,” tuturnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terjaring operasi oleh tim yustisi langsung diberikan sanksi terutama sanksi sosial dengan memakaikan baju rompi serta kalung bertuliskan pelanggar prokes, sanksi fisik berupa pus up, set uphingga sanksi membeli masker minimal 1 lembar untuk dipakai sendiri oleh pelanggar. “Itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak lagi melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Diterangkan Adrian, untuk operasi yustisi yang memang akan terus digelar, bagi masyarakat yang nantinya terjaring kartena melanggar prokes, maka akan diberikan sanksi berupa denda uang sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020. “Pelanggar perseorangan dikenakan sanksi Rp 100 ribu dan jika usaha dikenakan sanksi Rp 500 ribu,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: