BPJamsostek Sosialisasi Permenaker Nomor 5 tahun 2021 dan Sosialisasi JKP

BPJamsostek Sosialisasi Permenaker Nomor 5 tahun 2021 dan Sosialisasi JKP

\"\" BENGKULU, BE - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021 yang lalu, BPJamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia. Maka, BPJamsostek bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Kamis (20/5) melakukan sosialisasi terkait Permenaker nomor 5 Tahun 2021 dan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta Jamsostek. Seperti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang jika menimpa pekerja, manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris. Lebih spesifik manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja juga menjadi poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja. \"Untuk Permenaker nomor 5 tahun 2021 itu, implementasi terhadap PP 82 yang sudah pemerintah keluarkan di tahun 2019. Dimana didalamnya adalah salah satunya adalah soal beasiswa anak,\" kata Kepala Cabang BPJamsostek Bengkuku M. Imam Saputra, Kamis (20/5). Beasiswa anak, kata Imam, merupakan peningkatan manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek yang baru bisa dibayarkan dengan adanya Permenaker Nomor 5 tahun 2021. Menurut Imam, pihaknya pada Ramadan lalu juga sudah menyalurkan ke beberapa anak ahli waris mulai, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. \"Bantuan beasiswa ini diberikan secara tahunan, selama anak tersebut masih menempuh masa pendidikan dalam waktu yang ditentukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan jenjang strata 1 atau telah menikah atau telah bekerja dengan total bantuan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, untuk memudahkan para penerima beasiswa dari BPJAMSOSTEK ini ke depannya, agar meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email. Mereka juga diharapkan setiap awal tahun dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa. Selain itu, sambungnya, kegiatan hari ini juga mensosialisasikan satu program baru yang akan dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kemenaker yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan akan dilaksanakan bagi seluruh pekerja Indonesia. \"Tentu jaminan kehilangan pekerjaan ini akan didapatkan oleh para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi yaitu dengan mengikuti empat program khusus untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah,serta 3 program untuk skala Usaha mikro dan kecil ,yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah no 7 tahun 2021,\" tegasnya. \"\" Imam bahwasanya menambahkan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan program dengan tidak adanya penambahan iuran. \"Jadi para pekerja akan mendapatkan secara otomatis jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk prosesnya, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi persyaratan mereka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,\" pungkasnya.(cik14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: