Ditetapkan Tsk, Mantan Kades Suka Merindu Kabupaten Kepahiang Ditahan

Ditetapkan Tsk, Mantan Kades Suka Merindu Kabupaten Kepahiang Ditahan

  KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang tahun 2017. Mantan Kades TF (55) dan pendamping desa berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen terkait realisasi pengelolaan ADD/DD beberapa tahun terakhir. Usai menjalani pemeriksaan tersangka, TF langsung ditahan jaksa dengan dititipkan pada sel tahanan Mapolres Kepahiang. Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka langsung dikenakan baju tahanan warna merah dan digiring k edalam mobil tahanan. \"Dalam perkara ini kita menetapkan dua orang tersangka yakni TF merupakan mantan Kades Suka Merindu dan satu tersangka lagi MH sebagai pendamping desa saat itu,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH dalam jumpa pers, Rabu (19/5). Kedua tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 juta saat penggunaan ADD/DD empat tahun lalu. Karena hasil penyidikan diketahui berkas pertanggungjawaban penggunaan ADD/DD tidak dapat ditunjukan oleh para tersangka, sehingga terindikasi adanya SPj fiktif ataupun penggelembunggan laporan penggunaan anggaran. \"Kita sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka, penggungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan APIP,\" tuturnya. Sebelumnya jaksa telah menyita berkas-berkas saat menggeledah kantor Camat Kepahiang, Balai Desa Suka Merindu hingga rumah pribadi Taufik mantan Kades Suka Merindu beberapa waktu lalu. Data terhimpun jika pengelolaan dana Desa Sukamerindu Kepahiang tahun 2016, 2017 dan 2018 sudah diaudit Inspektorat Daerah Kepahiang ditemukan kerugian negara senilai Rp 703 juta atas pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017 dan 2018. Atas dasar temuan IPDA Kepahiang ini ada warga yang melaporkan dugaan korupsi ADD/DD Suka Merindu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Selama 2016, 2017 dan 2018, Desa Sukamerindu mendapat kucuran dana DD-ADD senilai Rp 1,5 miliar per tahun. Dana itu digunakan untuk membangun 2 jembatan yakni jembatan di Dusun III dan II serta pembangunan jalan rabat beton. Akan Tetapi belum dapat diketahui pekerjaan fisik mana yang diusut kejaksaan, karena penyidik juga belum bernai memberikan informasi lebih lanjut. (320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: