PR II Diperiksa Hingga 9 Jam

PR II Diperiksa Hingga 9 Jam

GADING CEMPAKA, BE – Polda Bengkulu kemarin, kembali mengusut perkara dugaan korupsi di Unib (Universitas Bengkulu) senilai Rp 5,4 miliar. Kemarin Jajaran Penyidik Subdit Tipikor, kembali memeriksa Mantan Kabag Keuangan Unib, EZ, dan PR II, Prof DR Wachidi sebagai saksi. Pemeriksaan ini berlangsung hingga 9 jam lamanya, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kedua pejabat Unib itu dicercar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.

Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi oleh Kasubdit III Tipid Korupsi AKBP Budi Sumekto SIK membenarkan perihal pemeriksaan Kabag  Keuangan dan PR II Unib ini. \'\'Keterangan beberapa saksi, semakin jelas bahwa Fi terlibat dalam kasus ini, dan berulang kali mangkir saat pemenggilan guna pemeriksaan lebih lanjut,\'\' ujar Budi Samekto.

Pemeriksaan itu berlangsung secara tertutup tersebut. Keteranga kedua saksi itu semakin menguatkan memang ada penggalapan dana Unib tersebut. Hanya saja untuk menetapkan tersangkanya, jajaran Subdit Tipikor masih harus lebih dalam lagi memeriksa para saksi. Mulai dari sumber uang hingga lenyapnya uang tersebut.

Bendahara Unib Fi sendiri telah berulang kali dipanggil oleh Penyidik untuk menjalani pemerisaan. Namun ia selalu mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dir Reskrim Sus Mahendra Jaya, melelui Kasubdit Tipikor Budi Samekto menegaskan, pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya masih akan dilakukan. “Indikasi ke arah pelaku memang sudah ada. Untuk itu kita masih mengupayakan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, LBH (Lembaga bantuan Hukum Unib), M Yamani SH, menegaskan,terus memberikan bantuan hukum terhadap kasus tersebut. “Sekarang ini tinggal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemana implementasinya anggaran tersebut. Untuk itu masalah ini terus kita kembangkan dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: