Dewan Kaur Dapat THR, Honorer Tak Dianggarkan

Dewan Kaur Dapat THR, Honorer Tak Dianggarkan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com -  Sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur pada lebaran Idul Fitri ini patut bersyukur, sebab mereka juga ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR), sama halnya dengan ribuan ASN di Kabupaten Kaur. Ini pasca ditetapkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 yangs udah ditandatangani.

Dengan demikian maka terhitung mulai hari ini (6/5) THR tersebut sudah dapat diserahkan kepada 25 anggota DPRD Kaur. Besaran THRnya bervariasi sebesar gaji pokok yakni paling besar Rp 6,2 juta dan paling kecil Rp 4,6 juta.

Kepastian pembayaran THR DPRD Kaur itu dibenarkan Kepala BKD Kaur, Alian Suhadi SPd melalui Kabid anggaran Irpi Lisiman SIP, dikatakannya sejak kemarin Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan, selain anggota DPRD Kaur THR juga diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Kaur sesuai dengan amanat PP maka THR yang juga merupakan gaji ke-14 ini sudah mulai bisa dibayarkan oleh bendahara OPD masing-masing.

“Untuk THR PNS sudah bisa dicairkan dan untuk anggota DPRD besarannya satu kali gaji pokok anggota DPRD,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk tenaga honorer atau kontrak dipastikan sama dengan tahun tahun lalu, Pemkab Kaur tak mengalokasikan dana THR untuk para tenaga kontrak tersebut. Tak tersedia anggaran untuk melakukan pembayaran tunjangan mereka. Sehingga dipastikan tak akan menerima THR dari APBD Kaur tahun ini. “Untuk honorer memang tidak ada anggarannya dan paling itu kebijakan pimpinan masing-masing OPD,” terangnya.

Sebagaimana diketahui besaran gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, badan kelengkapan, beras, khusus para DPRD Kaur yakni ketua sebesar Rp 6,2 juta, Waka 1 dan 2 sebesar Rp 4,9 juta dan anggota sebesar Rp 4,6 juta. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: