Dewan Minta Aparat Usut Pungutan di MTsN 2 Kepahiang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan pungutan dana terhadap siswa baru Madrasah Tsanawiyah Negari (MTsN) 2 Kabupaten Kepahiang. Agar tidak adanya pungutan liar dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua wali murid.
Anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom mengatakan tingkat pendidikan 9 tahun yakni SD dan SMP sederajat tidak dibenarkan melakukan penarikan biaya pada orang tua murid.
\"Untuk sekolah dasar sampai menengah sederajat tidak dibolehkan menarik dana kepada murid, mengenai yang terjadi di MTs ini saya harap aparat bisa mengusutnya,\" tegas Hariyanto, Kamis (29/4)
Menurut Haryanto, yang dapat ditarik dari orang tua murid hanya bentuk sumbangan dengan nominal disesuaikan pada kemampuang masing-masing walimurid.
\"Yang namanya sumbangan nominalnya berbeda. Misal ada yang mampu Rp 10 Ribu boleh atau mampu Rp 5 ribu ya juga boleh. Kalau nominal ditentukan sekian itu namanya pungutan, jelas melanggar aturan,\" kata Haryanto.
Sebelumnya, pungutan dana terhadap siswa baru Madrasah Tsanawiyah Negari (MTsN) 2 Kabupaten Kepahiang ditetapkan tanpa melakukan rapat komite. Pihak orang tua murid tidak dilibat dalam menentukan nominal biaya, diduga pihak sekolah secara sepihak menentukan nominal harga panjar dana dengan alasan untuk pembuatan seragam.
Dalam penentuannya, walimurid baru datang kesekolah hanya mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah mengenai rincian biaya sampai adanya penarikan dana Down Payment (DP) atau uang muka yang harus dituntaskan dalam waktu 7 hari sejak 19 April sampai 24 April.
Tidak adanya rapat dengan walimurid terkait penentuan biaya seragam diakui ketua Komite MTs Negeri 2 Kepahiang, Topik saat dikonfirmasi Rabu (28/4). Karena dalam kondisi covid-19 jadi alasan tidak bisanya mengadakan rapat komite tersebut.
\"Ya tidak ada rapat dengan orang tua murid, karena kondisi tidak mungkinkan. Itu dana tiga ratusan ribu itu katanya untuk panjar biaya seragam, mungkin nanti ada baru rapatnya karena besarannya total belum ditetapkan,\" sebut Topik.
Topik mengaku tidak banyak mengetahui besaran pastinya dana seragam yang ditarik oleh pihak sekolah, dikarenakan belum adanya rapat komite. Ia hanya mendapatkan informasi jika dana awalnya ditarik dengan besaran 300 ribuan. \"Kalau tidak ada tiga ratusan pak, itu dana panjar seragam,\" tuturnya.
Penarikan dana bagi siswa-siswi baru tahun 2021 dilakukan oleh Madrasah Tsanawiyah Negari (MTsN) 2 Kabupaten Kepahiang. Setiap siswa dipungut biaya sebesar Rp 350 ribu dengan alibi sebagai Down Payment (DP) atau uang muka dana pembuatan seragam sekolah yang hingga sekarang belum ditetapkan besarannya oleh pihak komite sekolah. Anehnya kwitansi pembayaran itu tidak mencantumkan kegunaan pembayaran, hanya menuliskan nominal angka dan ditanda tangani oleh Drs Sarpani. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: