Mantan Komisioner KPU Mukomuko Laporkan Hakim PA ke KY

Mantan Komisioner KPU Mukomuko Laporkan Hakim PA ke KY

    MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Mantan anggota Komisioner KPU Mukomuko, Abdul Hamid Siregar menegaskan, melaporkan tiga hakim di Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim itu, adalah majelis hakim yang memutuskan perkara harta bersama yang dilayangkan mantan istrinya selaku penggugat, sementara ia sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Ketiga hakim dimaksud tergugat, Hakim Ketua, Fatullah, S.Ag dan dua Hakim Anggota, Budi Hari Prosetia, S.HI dan Lailatul Marhumah SHI. “Saya akan laporkan ke KY, karena ketiga hakim tersebut telah mengabaikan semua alat bukti dan hakim berani memutuskan objek sengketa yang penggugat tidak bisa menunjukkan bukti aslinya,” tegasnya didampingi Penasehat Hukumnya, Ade Lesmana SH. Abdul tidak menerima putusan Majelis Hakim PA Mukomuko yang memenangkan penggugat, bahwa sejumlah harta yang dituntut penggugat dibagi dua dengan tergugat dan mengabaikan esepsi dari tergugat. “Dalam perkara ini, saya juga telah mengajukan banding, dan didaftarkan atas putusan hakim PA Mukomuko tersebut. Jika gagal juga, tidak menutup kemungkinan kita sampai kasasi,” bebernya. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum yang terbuka dalam persidangan. Selain itu, Hakim kata Regar, mengabaikan adanya utang yang sebenarnya menjadi bagian dalam perkara. Selain itu, juga mengabaikan fakta hukum dimana terhadap bukti yang diajukan penggugat tidak dapat menunjukkan aslinya. Padahal itu merupakan syarat mutlak dari suatu objek sengketa. “Saya kecewa dengan putusan majelis hakim. Hakim yang memutuskan perkara ini, tidak memahami fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dalam persidangan. Hal terpenting lainnya, hakim yang memutuskan perkara ini bukanlah hakim yang menyidangkan perkara ini sedari awal. Hakim yang memutuskan perkara ini adalah hakim pengganti. Dimana hukum acaranya masuk pada agenda penyerahan kesimpulan,” pungkasnya. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Fatullah SAg dikonfirmasi BE menyampaikan, tidak mempersalahkan terkait akan dilaporkan ke KY. “Melapor ke KY hanya hal menyimpang dari pedoman prilaku hakim, kalau masalah putusan, bukan ranahnya KY. Kendati demikian terkait melapor itu adalah hak yang bersangkutan,” katanya. Terkait putusan, Fatullah membantah jika tidak melihat fakta-fakta di persidangan. Bahkan pihaknya sudah mempertimbangkan perpoinnya. Dan jelas juga dasar-dasar hukum yang digunakan. “Jikalau ada yang mengatakan fakta tidak diperhatikan, tidak benar,” tegasnya. Ia juga memastikan, bahwa dalam persidangan, ada pengakuan dari tergugat bahwa sejumlah harta yang disebutkan penggugat, adalah harta bersama. Dan itupun didukung adanya saksi dan surat-surat terkait. Sedangkan berkaitan dengan utang, diakui Fatullah tidak menjadi bagian dalam putusan. Karena disebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. “Harta bersama itu diakui oleh penggugat, di persidangan. Sekarang banding, silahkan. Kalau ada yang janggal, di banding akan dipertimbangkan kembali sampai pihak banding dalam putusannya. Jadi karena ini belum inkrah, silahkan saja. Karena masih ada upaya hukum lainnya yakni banding, kasasi bahkan ada PK,” ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: